Apa Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Simak Penjelasan Berikut

- 21 November 2020, 13:03 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes swab. Foto:ist
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes swab. Foto:ist /Ist/

MEDIA BLITAR – Rasa jenuh terkadang kita rasakan karena saat ini kita harus menunda kepergian atau rekreasi ke luar daerah. Namun untuk Anda yang ingin bepergian, beberapa moda transportasi mengharuskan penumpangnya untuk rapid test atau PCR/Swab Test. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona di daerah.

Sementara ini, hanya PCR atau Swab Test yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Alasannya, karena Swab Test telah memenuhi standar pengujian Covid-19.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Banyak yang bertanya-tanya, apa perbedaan antara Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Dua test ini sama-sama digunakan untuk mendeteksi virus corona. Namun, ternyata ada perbedaan yang mendasar antara keduanya. Ayo ketahui perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya berikut.

Rapid Test

Rapid test merupakan prosedur pemeriksaan yang dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Kemudian, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu 21 November 2020, Jangan Lewatkan Bundesliga FC Bayern vs Bremen

Test jenis ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan pengecekan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR atau Swab Test.

Pemeriksaan Rapid Test dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. Rapid test menunjukkan hasil reaktif atau non reaktif. Kementerian Kesehatan RI telah mengatur pembatasan tarif pemeriksaan Rapid Test maksimal sebesar Rp150.000.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x