Terancam Sanksi Keras! Pemkot Bogor akan Tutup RS UMMI, Jika Tak Laporkan Hasil Swab Rizieq Shihab

- 29 November 2020, 12:43 WIB
RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq dirawat
RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq dirawat /Iyud Walhadi

MEDIA BLITAR – Pro kontra atas hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab menemui babak baru. Setelah dikabarkan sempat dilaporan ke pihak kepolisian, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Bogor, tempat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach menyebut saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali No 107 Tahun 2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Baca Juga: Tidak Perlu Daftar untuk Mendapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar, Ini Tahapannya

Baca Juga: Fantastis! Segini Bayaran Mike Tyson dalam Laga Ekshibisi Tinju melawan Roy Jones Jr

Dilansir dari PMJ News, Minggu 29 November 2020, sanksi tersebut dapat berupa denda senilai Rp50 juta hingga pencabutan izin operasional.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020 malam.

Diketahui Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial yang akan Cair di Januari 2021. PKH akan Cair Sepanjang 2021?

Baca Juga: Link Live Streaming Laga Ekshibisi Mike Tyson vs Roy Jones Jr di Los Angeles, Cek Aturannya di Sini

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x