Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

- 27 Oktober 2021, 20:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR / YouTube Sekretariat Presiden

Selanjutnya Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan di tanah air untuk segera melakukan penyesuaian terhadap harga tes PCR baru dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives

Tidak hanya itu, pihak Dinas Kesehatan juga akan diminta melakukan pembinaan dan juga pengawasan ketat terkait pemberlakuan tarif baru tes PCR.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambah Abdu Kadirl.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes PCR kembali diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga PCR Kembali Diturunkan Lagi dan Berlaku 3x24 jam, Ini Tarif Barunya!

Hal tersebut dilakukan karena adanya respon masyarakat yang mengkritik kebijakan harus menjalani tes PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat.

Menurut penjelasan Menko Luhut, Jokowi pun akhirnya memberi instruksi agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan hasilnya dapat berlaku selama 3x24 jam bila digunakan untuk menggunakan transportasi udara.

"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menko Luhut.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah