Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives

- 26 Oktober 2021, 14:08 WIB
Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives
Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives /tangkapan layar @sekretariat Presiden/

MEDIA BLITAR – Sebelumnya Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga test PCR sekitar Rp550.000 hingga Rp450.000, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal dari harga awalnya Rp750.000 hingga Rp1.500.000.

Namun, kini Jokowi menetapkan aturan baru melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa harga tes PCR turun menjadi Rp300.000.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga PCR Kembali Diturunkan Lagi dan Berlaku 3x24 jam, Ini Tarif Barunya!

“Arahan presiden ini agar PCR diturunkan menjadi Rp300.000,” ucap Luhur dalam konferensi pers, seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

“Dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” tuturnya.

Menurutnya menjelaskan, hal tersebut banyak mendapat sebuah kritikan dari masyarakat sebab tingginya harga tes PCR bagi penumpang pesawat yang dimana kasus Covid-19 sedang menurun di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapan dari Puan Maharani dan IDI Terkait Harga PCR Yang Diturunkan

Selain itu, ia menjelaskan kebijakan PCR masih ada karena melihat beberapa resiko penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

“Perlu dipahami kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” tuturnya kembali.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x