Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives

- 26 Oktober 2021, 14:08 WIB
Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives
Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives /tangkapan layar @sekretariat Presiden/

Menurutnya menjelaskan Indonesia harus belajar dari banyak negara lain yang dilakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, sehingga kasus meningkat. Misalnya, negara Inggris dan negara-negara lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, untuk Indonesia Harga PCR Turun di Kisaran Rp450.000 Hingga Rp550.000

“Contohnya seperti di Inggris dan beberapa negara lain,” ucap luhut.

“Saya mohon jangan kita hanya melihat enaknya, karena enak ini rileks berlebihan, nanti kalau sudah ramai jangan nanti ribut,” ucapnya lagi.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak emosional menanggapi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Begini Tanggapan dari Ernest Terkait dengan Masuk Mall Harus Tes PCR dan Antigen

Menurutnya menjelaskan, bahwa kasus Covid-19 sudah menurun yang tetap memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan protokol kesehatan 3M, agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur natal dan tahun baru.

“Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru,” ucapnya lagi.

Selain itu ia memberikan contoh syarat penerbangan ke Bali juga menggunakan tes PCR pada tahun lalu, namun mobilitas masyarakat tetap tinggi meskipun tanpa varian virus Delta.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Iwan Fals: Alhamdulillah Lagi Gratis Kayak Vaksin Pak

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah