Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga

- 30 Oktober 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga/Pexels/
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga/Pexels/ /

MEDIA BLITAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan PPKM di Jawa-Bali.

Dilansir dari PMJ, salah satu yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang sekarang menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal itu tercantum dalam Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Melandai, Kemenhub Catat Penumpang Pesawat Naik 12 Persen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

“Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali,” demikian dikutip dari aturan tersebut, Jumat 29 Oktober 2021.

Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang telah resmi dikonfirmasi Kemendagri, tes antigen pada H-1 perjalanan juga berlaku untuk syarat naik mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api di luar Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x