Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga

- 30 Oktober 2021, 06:52 WIB
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga/Pexels/
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga/Pexels/ /

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen.

Baca Juga: Niat Ingin Berbagi Kebahagiaan Bareng Ukkasya di dalam Pesawat, Irwansyah Malah Buat Netizen Bingung, Kenapa?

“Menunjukan antigen H-1,” tulis aturan tersebut menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah