Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk tempat ibadah yang berada dalam daerah atau kecamatan zona merah diwajibkan untuk beribadah di tumah.
“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” kata Airlangga.
Menko Perekonomian Airlangga juga mengungkapkan bahwa mengenai daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, keputusan akan dibuat Mendagri dan pemprov serta pemda.
“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga ingin adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.
“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tambah Airlangga. ***