PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 28 Juni, Sekolah di Daerah Zona Merah 100 Persen Daring

- 15 Juni 2021, 20:15 WIB
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19 /Pexels/Agung Pandit Wiguna

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan Kasus COVID-19 Dibeberapa Daerah Setelah Libur Lebaran, Pemerintah Perkuat PPKM Mikro

Untuk tempat ibadah yang berada dalam daerah atau kecamatan zona merah diwajibkan untuk beribadah di tumah.

“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga juga mengungkapkan bahwa mengenai daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, keputusan akan dibuat Mendagri dan pemprov serta pemda.

Baca Juga: Sudah Mulai Berjalan, 20 Provinsi Menerapkan PPKM Mikro, Airlangga : Pengendalian Wilayah Hingga ke Tingkat RT

“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga ingin adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tambah Airlangga. ***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah