SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini

- 14 Desember 2020, 09:00 WIB
SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini
SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini /ANTARA/Wahyu Putro A
  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Penghasilan kurang dari Rp5 juta
  3. Bukan penerima program Kartu Prakerja
  4. Bukan penerima program BSU lain
  5. Pendidik non PNS sudah tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang sudah direview dan dipadankan dengan data penerima BSU yang lain.

Baca Juga: TAJIR MELINTIR! Dari Mana Aja Sih Sumber Kekayaan Arya Saloka, Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta?

Cara dan proses pencairan BSU non PNS Rp1,8 juta dari Kemenag sangat mudah, yaitu:

- Cek notifikasi atau pemberitahuan melalui Simpatika di akun masing-masing

- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang tersedia di Simpatika

- Cetak SPTJM atau Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak yang sudah tersedia di Simpatika

- Tanda tangani SPTJM di atas meterai

- Datang ke bank penyalur dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), SPTJM, dan Surat Keterangan Penerima BSU yang sudah dicetak melalui Simpatika

Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair di Bank BNI, Ini Caranya

Baca Juga: Rebutan Harta Warisan Mendiang Lina Kembali Memanas! Sule Serang Balik, Ada Apa Lagi Coba?

- Isi formulir pembukaan buku rekening baru di bank penyalur dan tunggu hingga proses selesai

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah