- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Penghasilan kurang dari Rp5 juta
- Bukan penerima program Kartu Prakerja
- Bukan penerima program BSU lain
- Pendidik non PNS sudah tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang sudah direview dan dipadankan dengan data penerima BSU yang lain.
Baca Juga: TAJIR MELINTIR! Dari Mana Aja Sih Sumber Kekayaan Arya Saloka, Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta?
Cara dan proses pencairan BSU non PNS Rp1,8 juta dari Kemenag sangat mudah, yaitu:
- Cek notifikasi atau pemberitahuan melalui Simpatika di akun masing-masing
- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang tersedia di Simpatika
- Cetak SPTJM atau Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak yang sudah tersedia di Simpatika
- Tanda tangani SPTJM di atas meterai
- Datang ke bank penyalur dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), SPTJM, dan Surat Keterangan Penerima BSU yang sudah dicetak melalui Simpatika
Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair di Bank BNI, Ini Caranya
Baca Juga: Rebutan Harta Warisan Mendiang Lina Kembali Memanas! Sule Serang Balik, Ada Apa Lagi Coba?
- Isi formulir pembukaan buku rekening baru di bank penyalur dan tunggu hingga proses selesai