Alami Kendala? Berikut Cara Lapor Aduan Masalah BSU Kemendikbud di Link Ini

- 24 November 2020, 21:33 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim /kemdikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia pada bulan November 2020, mulai menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemendikbud untuk PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) non PNS.

Program BSU Kemendikbud menyalurkan dana bantuan Rp1,8 juta sekali salur, untuk PTK non PNS yaitu, guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan di semua sekolah serta perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada dilingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Lampaui Ronaldo, Ibrahimovic Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga Italia Dengan Dua Golnya

Baca Juga: Sudah Punya ATM PNM Mekaar? Segera Lakukan Ini Untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Akan tetapi, perlu diketahui oleh semua penerima bahwa, jumlah dana BSU Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan (PPh) yaitu 5 persen untuk PTK non PNS yang memiliki NPWP, dan 6 persen untuk PTK non PNS yang belum memiliki NPWP.

Diharapkan, dengan adanya program ini, dapat memperkuat semangat dan menstabilkan perekonomian pendidik dan tenaga pendidik non PNS atau honorer.

Baca Juga: Lengkap! Cek Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5 Cair, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Kemendikbud ditujukan untuk 2.034.732 orang penerima, dengan rincian 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Selanjutnya, akan disalurkan juga kepada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x