MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada masyarakat.
Program BSU atau BLT dari pemerintah melalui Kemnaker bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alami Kendala? Berikut Cara Lapor Aduan Masalah BSU Kemendikbud di Link Ini
Baca Juga: Sudah Punya ATM PNM Mekaar? Segera Lakukan Ini Untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta
Program BSU atau BLT yang diberikan oleh Kemnaker lebih dikenal dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebutan BLT BPJS lebih terkenal karena penerima bantuan harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Selain itu peserta harus memenuhi syarat sebagai pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta dan memiliki buku rekening tabungan yang aktif.
Program bantuan BSU atau BLT yang diberikan oleh Kemnaker diberikan selama jangka waktu empat bulan dengan nominal dana sebesar Rp600 ribu per bulannya.
Baca Juga: Lampaui Ronaldo, Ibrahimovic Puncaki Daftar Top Skor Sementara Liga Italia Dengan Dua Golnya