Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

- 24 November 2020, 16:38 WIB
BSU Kemdikbud
BSU Kemdikbud /kemendikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Pemerintah tak henti memberikan bantuan di dunia pendidikan pada masa pandemi seperti saat ini.

Setelah memberikan subsidi kuota belajar untuk aktivitas belajar mengajar di rumah, pemerintah juga memberikan subsidi upah kepada pendidik non-PNS.

Pemerintah menyalurkan bantuan BSU Kemendikbud kepada tenaga pendidik non-PNS sekolah negeri atau swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

BSU Kemendikbud menyasar kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Penerima bantuan tersebut berjumlah lebih dari 2,4 juta orang yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag.

Disebutkan bahwa penerima BSU Kemendikbud adalah 1,6 juta pendidik di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta di bawah Kemenag.

Baca Juga: Mantap! BSU Rp1,2 Juta Sudah Tersalurkan ke 10,4 Juta Orang, Cek Namamu di Sini

BSU Kemendikbud akan diberikan kepada penerima sebesar Rp1,8 juta yang akan disalurkan senilai Rp600 ribu selama tiga bulan.

Dana bantuan subsidi upah tersebut akan langsung disalurkan ke rekening baru yang sudah dibuatkan Kemendikbud untuk masing-masing penerima.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x