MEDIA BLITAR – Tenaga pendidik non PNS akan mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp1,8 juta.
BSU Kemendikbud akan menyasar lebih dari 2,4 juta orang yaitu 1,6 juta di bawah naungan Kemendikbud dan 0,8 juta di bawah naungan Kemenag.
Penerima BSU Kemendikbud akan mendapatkan secara langsung dana bantuan yang ditransfer Rp600 ribu selama 3 bulan.
Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya
Bantuan ini akan diberikan kepada tenaga pendidik non-PNS yang menerima gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, penerima BSU Kemendikbud diperuntukkan bagi non-PNS yang tidak menerima Kartu Prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan
Syarat lain dari penerima program bantuan ini adalah tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker.
Penyaluran tersebut dilakukan mulai November dan akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima bantuan subsidi upah.