-Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan
-Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
-Isi formulir yang diminta dengan lengkap
Baca Juga: Belum Terima Kuota Belajar Kemendikbud? Penyaluran Dilakukan 2 Tahap, Berikut Jadwalnya
Selanjutnya, kita dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan belum pernah mendapatkan bantuan ini, para pekerja dapat mengklik 'Kirim Aduan' untuk membuat aduan keluhan supaya mendapatkan solusi jawaban.***