MEDIA BLITAR – Saat ini Kuota Belajar Kemendikbud bulan ketiga dan keempat disalurkan bersamaan.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 22 hingga 24 November 2020 dan tahap kedua akan disalurkan pada 28 hingga 30 November 2020.
Kuota Belajar Kemendikbud tersebut memiliki batas pemakaian yaitu selama 75 hari yang terhitung sejak kuota diterima.
Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Ikuti Langkah Ini Untuk Mencairkan Dana Melalui Bank BNI
Penyaluran Kuota Belajar Kemendikbud langsung dikirimkan kepada nomor ponsel penerima, yaitu pendidik dan peserta didik.
Penerima bantuan kuota belajar tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang sebelumnya sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang mendapatkan bantuan kuota belajar Kemendikbud hanya bisa mendapatkan untuk satu nomor ponsel.