Cara Lapor Bagi Yang Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

- 22 November 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

MEDIA BLITAR – Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan.

Bagi para pekerja yang belum menerima BLT tetapi masuk dalam kriteria seperti gaji dibawah Rp5 juta, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kurangi Dampak Covid-19, Kemensos Perpanjang Program BST Hingga 2021

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida Fauziyah, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Datuk Ibnu Hadjar, Budayawan Babel Penerima Pin Lesatan Garuda Kemendikbud

Baca Juga: MotoGP Portugal 2020: Akankah Joan Mir Raih Gelar juara dan Rekor Poin? Ini Link Live Streamingnya

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x