MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada guru agama dan tenaga pendidik (GTK) bukan PNS untuk yang bertugas di madrasah sudah terbit.
Dikutip dari Ringtimes-Bali bahwa, petunjuk teknis (juknis) proses pencairan BSU untuk Guru Pendidik Agama Islam (PAI) bukan PNS yang bertugas di sekolah umum juga telah cair.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan bahwa, “Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum." Hal ini disampaikan Ali Ramdhani di Jakarta melalui Kemenag.go.id, pada 17 November 2020.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi
Ali Ramdhani juga berharap bahwa BSU yang disalurkan dapat menjadi suntikan semangat sekaligus hadiah yang diberikan kepada guru agama bukan PNS saat hari guru, yang bertepatan pada hari ini, Rabu 25 November 2020.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjut Ali.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain menjelaskan bahwa, bantuan yang disalurkan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.
Baca Juga: Terjual Rp2,2 Miliar, Super Mario Bros 3 Jadi Game Termahal! Kok Bisa?
Tercatat, 543.928 guru RA atau Madrasah bukan PNS. Serta, ada 93.480 guru PAI bukan PNS di Sekolah Umum yang akan menerima bantuan subsidi upah.