SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini

- 14 Desember 2020, 09:00 WIB
SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini
SANGAT MUDAH! Cek Proses dan Cara Pencairan BSU Non PNS Rp1,8 Juta dari Kemenag di Sini /ANTARA/Wahyu Putro A

- Penerima BSU non PNS Rp1,8 juta dari Kemenag akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari bank penyalur yang bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan

- Bayar pajak sebesar 5 persen bagi penerima BSU yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen untuk penerima yang belum memiliki NPWP

Perlu diketahui bahwa tahap pencairan sudah bisa dilakukan sejak Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah