- Penerima BSU non PNS Rp1,8 juta dari Kemenag akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari bank penyalur yang bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan
- Bayar pajak sebesar 5 persen bagi penerima BSU yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen untuk penerima yang belum memiliki NPWP
Perlu diketahui bahwa tahap pencairan sudah bisa dilakukan sejak Jumat, 11 Desember 2020 atau paling lambat Senin.***