CAIR! BSU Non PNS Rp1,8 Juta Kemenag, Cek Cara dan Proses Pencairannya di Sini

- 14 Desember 2020, 08:12 WIB
CAIR! BSU Non PNS Rp1,8 Juta Kemenag, Cek Cara dan Proses Pencairannya di Sini
CAIR! BSU Non PNS Rp1,8 Juta Kemenag, Cek Cara dan Proses Pencairannya di Sini /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag sudah memasuki tahap pencairan.

Tahap pencairan BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag sudah bisa diterima sejak Jumat 11 Desember 2020 lalu atau paling lambat Senin.

Program BSU non PNS Rp1,8 juta Kemenag ini akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur.

Baca Juga: Data Terbaru Real Count Pilkada Medan: Paslon Bobby-Aulia Sudah Raup 53,7 % Suara

Proses pencairan BSU non PNS ini sangat mudah yaitu diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika yang bisa dicek melalui akun masing-masing.

Jika sudah melakukan pengecekan, cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Selain itu, cetak juga Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang juga tersedia di Simpatika dan ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Gelar Prewedding Bareng Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Tampil Anggun dalam Balutan Hijab

Setelah itu, datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x