Cek Syarat Agar Dana BSU Kemendikbud Langsung Cair. Ini Berkas yang Dibawa Ke Bank Penyalur

- 25 November 2020, 13:55 WIB
 Ilustrasi dana BSU Kemendikbud
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengeluarkan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS, dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud.

Pada program ini, akan menyalurkan bantuan kepada pendidik seperti, dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, serta pendidik kesetaraan.

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Kemudian, juga disalurkan kepada tenaga kependidikan seperti tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Disyaratkan untuk PTK non PNS yang bertugas di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Kemendikbud.

Dana bantuan yang disalurkan adalah Rp1,8 juta kepada masing-masing penerima, dengan sistem sekali salur.

Baca Juga: Topi Tino Sidin Jadi Buruan, Siapakah Sosok Tino di Balik Google Doodle?

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Pemerintah akan membuatkan rekening baru di Himbara (Himbunan Bank Milik Negara) seperti BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri kepada masing-masing penerima.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x