Cek Syarat Agar Dana BSU Kemendikbud Langsung Cair. Ini Berkas yang Dibawa Ke Bank Penyalur

- 25 November 2020, 13:55 WIB
 Ilustrasi dana BSU Kemendikbud
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Untuk penerima BSU Kemendikbud, ada potongan pajak penghasilan (PPh), bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan 5 persen, dan bagi penerima yang belum memiliki NPWP akan dikenakan potongan 6 persen.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Dugaan Izin Ekspor Baby Lobster, Bu Susi dan Menteri KKP Trending

Untuk memastikan, bahwa kamu dinyatakan sebagai penerima BSU Kemendikbud, untuk PTK non PNS yang bertugas di sekolah dapat kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian untuk PTK om PNS yang bertugas di perguruan tinggi, dapat kunjungi pddikti.kemdikbud.go.id.

Pada laman Dapodik dan PPDikti, penerima BSU dapat mengetahui info lebih lanjut tentang  status penerima BSU, rekening baru penerima BSU, dan lokasi bank penyalur untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Menteri KKP Sempat Hadir di Podcast Deddy. Ini Alasan Jual Benih Lobster

Baca Juga: Siap-siap 9 Bansos Pemerintah akan Cair Bulan Desember, Jangan Sampai Hangus!

Untuk melakukan pencairan dana BSU Kemendikbud, kamu harus siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Sesuai jadwal, kamu bisa kunjungi bank penyalur dan melakukan pencairan dengan menyerahkan dokumen yang telah lengkap.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah