Untuk penerima BSU Kemendikbud, ada potongan pajak penghasilan (PPh), bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan 5 persen, dan bagi penerima yang belum memiliki NPWP akan dikenakan potongan 6 persen.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Dugaan Izin Ekspor Baby Lobster, Bu Susi dan Menteri KKP Trending
Untuk memastikan, bahwa kamu dinyatakan sebagai penerima BSU Kemendikbud, untuk PTK non PNS yang bertugas di sekolah dapat kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian untuk PTK om PNS yang bertugas di perguruan tinggi, dapat kunjungi pddikti.kemdikbud.go.id.
Pada laman Dapodik dan PPDikti, penerima BSU dapat mengetahui info lebih lanjut tentang status penerima BSU, rekening baru penerima BSU, dan lokasi bank penyalur untuk melakukan pencairan.
Baca Juga: Menteri KKP Sempat Hadir di Podcast Deddy. Ini Alasan Jual Benih Lobster
Baca Juga: Siap-siap 9 Bansos Pemerintah akan Cair Bulan Desember, Jangan Sampai Hangus!
Untuk melakukan pencairan dana BSU Kemendikbud, kamu harus siapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Sesuai jadwal, kamu bisa kunjungi bank penyalur dan melakukan pencairan dengan menyerahkan dokumen yang telah lengkap.
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH