Dana bantuan disalurkan pihak Kemendikbud pada November 2020. Selanjutnya, batas waktu untuk mengaktifkan rekening BSU Kemendikbud selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021.
Perlu diketahui, bahwa program BSU Kemendikbud tidak dilakukan pengajuan oleh calon penerima, tetapi daftar penerima langsung ditentukan oleh Kemendikbud melalui data yang ada di Dapodik dan PDDikti yang berstatus aktif per 30 Juni 2020, merupakan WNI, berstatus PTK non PNS, tidak menerima BSU dari Kemenaker dan Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulan, dengan ditunjukkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban.
***