Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam

- 9 Juli 2021, 11:39 WIB
Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam
Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam /Pixabay/Mabel Amber/

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Dengan Terjemahan dan Penjelasannya

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Maka sah sebagai kurban dengan status qadla. *** (Genta Sugiwa/ TabananBali.com).

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Tabanan Bali PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah