Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.
Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.
Baca Juga: Saat Siap Menyembelih Hewan Kurban, Pria Asal Tasikmalaya Mendadak Tersungkur dan Meninggal Dunia
Hewan kurban tidak mengalami cacatyang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsums Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.
Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.
Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:
Buta sebelah matanya.
Penyaki
Pincang.
Terlalu kurus