MEDIA BLITAR - Hari Raya Idul Adha merupakan momentum bagi umat islam untuk menyempurnakan ibadahnya.
Perlu diketahui tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban, oleh seba itu Umat Islam harus berhati-hati dalam melaksanakan ibadah kurban.
Hukum Islam telah menetapkan sayarat serta ketentuan hewan yang akan dikurbankan dengan tujuan ibadah menjadi sempurna dan tidak sia-sia.
Dilasir MediaBlitar.com dari TabananBali.com, hewan kurban merupakan jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Bagi umat yang tidak memiliki keluarga, hukum berkurban adalah sunah ain, bagi umat yang memiliki anggota keluarga, humum berkurban adalah sunah kifáyah.
Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.
Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Lagi, Youtuber Sampah Bikin Prank Bagi-Bagi Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-Emak
Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.