MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu pemerintah melalui Kemenag telah mengumumkan bahwa Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji untuk 2021 atau 1442 H.
Bahkan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) juga memastikan tidak adanya jemaah haji asal Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jemaah haji sendiri telah dipertimbangkan dengan matang oleh Kemenag.
Alasan dari Kemenag tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia sendiri telah dijelaskan oleh Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta kemarin.
Baca Juga: Lamaran Akan Berlangsung dan Segera Menikah, Begini Curhatan Lesti Kejora
Dasar dari pertimbangan pengambilan keputusan Kemenag tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Berikut ini alasan dari pemerintah melalui Kemenag yang memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini:
1. Ibadah haji merupakan hal wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah baik selama berada di embarkasi, debarkasi hingga saat tiba di Arab Saudi.
2. Kemenag menganggap kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji Indonesia terancam mengingat kondisi dunia masih dalam kondisi pandemi dan adanya jenis varian virus Covid-19 baru.
Baca Juga: Buka Lowongan Partner yang Bersedia Nemenin, Anya Geraldine : Aku Tunggu Lamarannya