3. Pemerintah merasa bertanggung jawab untuk menjaga sekaligus melindungi Warga Negara Indonesia yang berada baik di dalam maupun di luar negeri dengan melakukan langkah untuk menanggulangi pendemi Covid-19.
4. Menurut pihak pemerintah, menjaga jiwa merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan harus dicapai dalam syariat selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta.
Dari beberapa alasan tersebut, akhirnya pemerintah harus memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi melalui KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sebagai informasi, sejumlah pejabat turut hadir saat keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 atau 1442 H dilakukan.
Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Kerja Partner Support Olahraga, Inilah Syarat dan Tanggung Jawabnya
Sejumlah pejabat yang hadir yaitu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, perwakilan Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.***