Jamaah Batal Haji Tahun 2020, Bisa Berangkat Tahun Depan

- 2 Juni 2020, 17:47 WIB
Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi /

MEDIA BLITAR - Kebijakan tentang pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Pemerintah Indonesia ternyata menimbulkan polemik. Kebijakan tersebut diputuskan karena pandemi virus corona masih belum usai masih melanda sebagian negara di dunia.

Sehingga dampaknya salah satunya kepada jamaah yang sudah mendapatkan jadwal berangkat pada tahun ini menjadi batal.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan dikeluarkannya kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

"Setoran pelunasan Bpih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Dan juga ia mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

Lebih lanjut ditambahkan, "Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," tambahnya.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Begitu pula dengan BPIH yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," kata Menag.

Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA tersebut dan BPIH akan dikembalikan.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x