MEDIA BLITAR – Kemenag terbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.
Kenaikan Isa Almasih akan diperingati pada 13 Mei 2021, peringatan tersebut akan dihadiri seluruh umat Kristen dan Katolik. Berkaitan dengan hal tersebut, dan masih dalam suasana pandemi Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah tersebut.
Surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah tersebut, diterbitkan guna untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama.
Baca Juga: Saking Loyalnya, Raffi Ahmad dan Nagita Bagikan Hampers Untung-untungan, Karyawan: Seharga Dua Bando
Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih, begitu penjelasan dari Menag Yaqut.
Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
Menag juga berharap kepada semua pihak untuk dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut rangkuman dari ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi yang diterbitkan Kemenag: