1. Pengurus atau Pengelola Tempat lbadah (Gereja) berkewajiban untuk:
a. Pelaksanaan ibadah harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperbolehkan mengikuti ibadah di Gereja harus tidak melebihi 50% dari kapasitas Gereja.
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah atau menerapkan shift dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area Gereja;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar Gereja.
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI SENIN 10 MEI 2021: Ada Dahsyatnya Hingga Ikatan Cinta yang Semakin Seru
f. Menyiapkan petugas internal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja.
g. Membatasi jumlah jalur keluar masuk tempat ibadah untuk memudahkan pengawasan protokol kesehatan.