Kemenag Terbitkan SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021, Ini Rangkumannya

- 8 Mei 2021, 12:06 WIB
ilustrasi - Shalat Idul Fitri.*
ilustrasi - Shalat Idul Fitri.* /Pixabay/Кирилл Соболев

MEDIA BLITAR - Dilansir dari laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Panduan yang tertuang dalam surat edaran tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI SABTU 8 MEI 2021: Ada Doraemon, Kiko, Barista Hingga Sinetron Ikatan Cinta

Edaran teresebut mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Berikut rangkuman ketentuan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid menurut SE 07 2021. 

Baca Juga: 5 Tanda Si Doi Sudah Tidak Mencintaimu Lagi: Sabar ya

  1. Malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
  3. Tidak boleh mengadakan takbir keliling untuk mengahindari keramaian. 
  4. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 
  5. Sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya, bagi daerah yang tergolong tinggi tingkat penyebaran Covid-19 dan termasuk zona merah atau oranye, agar menjalankan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di rumah masing-masing. 
  6. Bagi daerah yang termasuk dalam zona hijau dan zona kuning dapat mengadakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di masjid dan lapangan, berdasarkan penetapan dari pihak berwenang.
  7. Dalam menjalankan Shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan, harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
  8. Shalat Idul Fitri dilakukan tetap sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri.
  9. Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat untuk dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
  10. Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan melakukan pengecekan suhu jemaah.
  11. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri.
  12. Seluruh jemaah wajib memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah.
  13. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  14. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
  15. Setelah menjalankan shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
  16. Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 
  17. Silaturahmi hanya dilakukan bersama keluarga dekat, dan tidak menggelar kegiatan Open House termasuk di lingkungan kantor atau komunitas.
  18. Dengan melihat keadaan lapangan tentang adanya peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, yang disebabkan oleh adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka dalam pelaksanaannya surat edaran tersebut harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x