HORE! Pemerintah Bolehkan Masyarakat Sholat Tarawih dan Idul Fitri di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

- 6 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi - Sholat tarawih Ramadhan di luar rumah.*
Ilustrasi - Sholat tarawih Ramadhan di luar rumah.* /Pixabay/Sharon Ang

            

MEDIA BLITAR– Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, ada kabar gembira soal pemerintah yang akhirnya membolehkan masyarakat melakukan ibadah sholat tarawih di luar rumah selama bulan Ramadhan.

Bahkan masyarakat juga nantinya diperbolehkan melakukan ibadah sholat Idul Fitri di luar rumah dengan syarat mereka harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy yang menjelaskan diperbolehkannya masyarakat melakukan ibadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada Senin 5 April kemarin.

Baca Juga: Heboh Dirinya Diisukan Hamil, Nissa Sabyan Kepergok Tampil Cantik Hadiri Kondangan

"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir seperti dikutip dari pmjnews 6 April 2021.

Muhadjir Effendy juga menyebutkan syarat bolehnya diadakan sholat tarawih di luar rumah dengan catatan hanya terbatas pada komunitas setempat.

Komunitas setempat yang dimaksud adalah dimana para jemaah shalat tarawih saling mengenal satu sama lain dan tidak memperbolehkan adanya jemaah dari luar daerah tersebut.

Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM BPUM 2021 Melalui eform.bri.co.id, Jangan Lupa Gunakan NIK KTP

Selain itu, Muhadjir Effendy juga meminta dalam pelaksanaan sholat tarawih berjemaah dilakukan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu lama karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x