MEDIA BLITAR – Kamis, 29 April 2021 siang Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa beliau telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Penandatanganan PP tersebut dilakukan pada Rabu, 28 April 2021 kemarin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden joko Widodo dan memberikan kepastian langsung mengenai jadwal pengiriman THR.
Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan.
Baca Juga: JADWAL ACARA TV SCTV JUMAT 30 APRIL 2021:Ada FTV, Shopee Big Ramadhan Sale dan Love Story The Series
“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelas Presiden Joko Widodo.
Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat makan yang diharapkan nanti akan mampu untuk menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi, terutama dalam bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Dan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tegas Presiden Joko Widodo.