Sudah Ditandatangani, THR dan Gaji Ke-13 akan Segera Cair, Presiden: THR Dibayarkan H-10 Hari Raya Idul Fitri

- 30 April 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Dengan adanya pemberian THR yang kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan, diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional yang masih belum pulih sepenuhnya akibat pandemi yang telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun ini.

Pemulihan ekonomi nasional adalah salah satu upaya utama yang dilakukan oleh pemerintah guna memulihkan kondisi ekonomi masyarakat dan negara.

Baca Juga: Demi Keamanan Tanah Papua, TNI Kerahkan Pasukan Setan, Hingga Komnas HAM Kecewa KKB Disebut Kategori Teroris

Sudah banyak program yang diberikan pemerintah selain pemberian THR dan gaji ke-13 yang wajib dibayarkan tiap tahunnya.

Bantuan UMKM, prakerja, dan bantuan langsung sudah pemerintah salurkan dengan menggunakan dana negara.

Program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan untuk pemulihan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Usai Gegerkan Warga Depok Tentang Isu Babi Ngepet, Tersangka: Setan Masuk ke Diri Saya

Dalam PP tersebut juga diatur jadwal pembayaran THR, dicantumkan dalam PP tersebut THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan untuk gaji ke-13, Presiden joko Widodo mengungkapkan akan dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah