Kemenag Bahas Formasi PPPK untuk Guru Honorer Agama

- 9 Maret 2021, 14:31 WIB
ILUSTRASI - Guru Honorer Agama diangkat menjadi PPPK
ILUSTRASI - Guru Honorer Agama diangkat menjadi PPPK /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR - Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000.

Hal itu pun masih dialokasikan untuk sisa honorer K2. Hal itu berbanding dengan jumlah honorer guru agama sangat banyak. Data Kementerian Agama mencatat, terdapat 120.000 guru agama yang berstatus honorer.

Baca Juga: Janji Dinikahi Putra Bungsu Jokowi, Jadi Kado Terpahit Felicia Tissue Ulang Tahun Hari Ini

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi PPPK bagi guru agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Selain Kemenag dan Kemendikbud, ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Semakin Murka, Netizen Banjiri Komentar Pedas Akun Instagram Young Lex

"Jumat, 5 Maret kemarin, sudah rapat enam kementerian dan lembaga membahas status mereka, termasuk Kementerian Agama," terang Nizar dikutip dari laman resmi Kemenag Selasa, 9 Maret 2021.

Pihaknya masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya.

Pembahasan lintas K/L, kata Nizar, perlu dilakukan mengingat guru agama terbagi menjadi tiga. Pertama, guru yang diangkat Kemenag. Kedua, guru yang diangkat Kemendikbud. Ketiga, guru yang diangkat Pemda.

Baca Juga: Terdiam Saat Ditanyai Andin, Kejahatan Elsa Segera Terbongkar? Trailer Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x