Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima PPPK, Sesuai Perpres Yang Diterbitkan Presiden Jokowi

- 2 Oktober 2020, 11:13 WIB
ilustrasi gaji/Pixabay
ilustrasi gaji/Pixabay /

MEDIA BLITAR - Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

Besaran gaji ini sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Baca Juga: Ini Penyebab Susah Tidur Saat Malam yang Dapat Mengganggu Aktifitas Harian

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

"PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari salinan Perpres, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Rahasia Resep Pecel Makanan Khas Blitar yang Melegenda

Besaran gaji yang diberikan belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Ketika dikenakan pemotongan pajak penghasilan, maka gaji yang diterima akan sama dengan gaji pokok PNS. 

PPPK juga akan memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. 

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x