Dibuka Awal Tahun 2021, Ketahui Dulu Apa Perbedaan dan Persamaan CPNS dan PPPK Sebelum Kamu Daftar

- 28 November 2020, 19:19 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*.
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*. /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

MEDIA BLITAR - Dalam beberapa waktu yang lalu, Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi tentang rencana penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana penerimaan seleksi pegawai ini direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.

 

Pelaksanaan PPPK 2021 akan memuat kuota sebanyak satu juta guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Selain PPPK, rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun juga sudah dikabarkan akan dibuka. Meski rencana rekrutmen CPNS ini belum resmi diumumkan oleh Pemerintah, namun yang pasti seleksi CPNS direncanakan sama pada tahun 2021.

Baca Juga: Penting! Tahapan Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar, Lakukan Ini Agar Langsung Cair

Kepala Biro Hukum, Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari penerimaan seleksi pegawai di tahun 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Lagi Tahun Depan, Berikut Formasi Prioritas yang Paling Dibutuhkan 

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru. Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x