Dibuka Awal Tahun 2021, Ketahui Dulu Apa Perbedaan dan Persamaan CPNS dan PPPK Sebelum Kamu Daftar

- 28 November 2020, 19:19 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*.
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*. /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Mungkin banyak masyarakat yang masih bingung dengan perbedaan dan kesamaan antara PNS dan PPPK. Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM

 

Perbedaan PNS dan PPPK

Melansir CPNSINDONESIA, CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sementara itu, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Untuk PNS sendiri status kepegawaianya tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Anda Tidak Dapat BLT UMKM? Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta Dengan Cara Berikut Ini!

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Persamaan PNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah