Dibuka Awal Tahun 2021, Ketahui Dulu Apa Perbedaan dan Persamaan CPNS dan PPPK Sebelum Kamu Daftar

- 28 November 2020, 19:19 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*.
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*. /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di Istansi pemerintah pusat dan daerah, besarannya didasarkan pada golongan.

Perpres ini juga menagatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. dalam pasal 3 ayat 3 peraturan itu disebutkan , teknis kenaikan gaji diatur daam PermenPAN-RB.

Sedangkan untuk tunjangan, Bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Monitoring Obyek Wisata Pantai di Kabupaten Blitar, KODIM 0808/Blitar: Tetap Laksanakan 3M!  

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya

Dana pensiun, PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional? Ini Jawabannya

Kabar yang beredar adalah seleksi PPPK 2021 ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Salah satu hal perlu diketahui seputar pendaftaran PPPK/P3K, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah