Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional? Ini Jawabannya

- 28 November 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Pixabay/Tigerlily

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: ASYIK! Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Baca Juga: Tonton Sekarang! Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Nino Penyelamat Reyna, Ini Sinopsisnya

Dikutip Media Blitar dari Antara, Keppres tersebut pasalnya juga mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sebelumnya, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan digelar pada 23 September 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Liverpool! Berikut Prediksi Susunan Pemainnya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x