ASYIK! Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:21 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi. /(Foto: PMJ News/Twitter @jokowi).

MEDIA BLITAR – Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi daerah dalam serangkaian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020.

Dikutip oleh Tim Media Blitar dari PMN News, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional.

Penetapan libur nasional pada tanggal 9 Desember 2020, bertepatan dengan Pilkada karena, mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin.

Baca Juga: Tonton Sekarang! Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Nino Penyelamat Reyna, Ini Sinopsisnya

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Liverpool! Berikut Prediksi Susunan Pemainnya

Pertimbangan ini berdasarkan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dari laman Setkab.go.id, pada hari Sabtu 28 November 2020 bahwa keputusan presiden tersebut telah ditandatanngani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

Pada Diktum Kesatu dalam keputusan presiden berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.”

Baca Juga: Monitoring Obyek Wisata Pantai di Kabupaten Blitar, KODIM 0808/Blitar: Tetap Laksanakan 3M!  

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x