ASYIK! Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:21 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi. /(Foto: PMJ News/Twitter @jokowi).

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM  

Sementara Diktum Kedua keputusan presiden menjelaskan bahwa, keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada 27 November 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Untuk memastikan kamu sebagai pemilih tetap pilkada 9 November 2020, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:

Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Tayang Lebih Awal, Intip Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 28 November 2020, Syukur Reina Selamat

Baca Juga: Mau Dapat Uang Puluhan Juta dari Kartu Prakerja? Simak Caranya Disini!

- Selanjutnya, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah “Pencarian Data Pemilih” sedangkan kolom kedua adalah “Rekapitulasi Data Pemilih” pemilih serentak Rabu, 9 Desember 2020.

- Isi data di kolom “Pencarian Data Pemilih”.

- Masukkan data berupa Kabupaten domisili kamu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit, nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Klik menu “Pencarian” yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Kemudiakan akan muncul data meliputi nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah