Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam

- 9 Juli 2021, 11:39 WIB
Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam
Jelang Idul Adha, Simak Ketentuan Hewan Kurban Berdasar Hukum Islam /Pixabay/Mabel Amber/

MEDIA BLITAR - Hari Raya Idul Adha merupakan momentum bagi umat islam untuk menyempurnakan ibadahnya.

Perlu diketahui tidak semua hewan dapat dijadikan hewan kurban, oleh seba itu Umat Islam harus berhati-hati dalam melaksanakan ibadah kurban. 

Hukum Islam telah menetapkan sayarat serta ketentuan hewan yang akan dikurbankan dengan tujuan ibadah menjadi sempurna dan tidak sia-sia.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2021: Tips Memilih Hewan Kurban Yang Baik dan Benar, Salah Satunya Perhatikan Usia Hewan

Dilasir MediaBlitar.com dari TabananBali.com, hewan kurban merupakan jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nah(10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

Bagi umat yang tidak memiliki keluarga, hukum berkurban adalah sunah ain, bagi umat yang memiliki anggota keluarga, humum berkurban adalah sunah kifáyah.

Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Lagi, Youtuber Sampah Bikin Prank Bagi-Bagi Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-Emak

Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebih enak.

Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.

Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.

Baca Juga: Saat Siap Menyembelih Hewan Kurban, Pria Asal Tasikmalaya Mendadak Tersungkur dan Meninggal Dunia

Hewan kurban tidak mengalami cacatyang dapat mengurangi kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsums Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.

Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.

Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang mengurangi daging  atau  anggota  tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:

Buta sebelah matanya.

Penyaki

Pincang.

Terlalu kurus

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Dengan Terjemahan dan Penjelasannya

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Maka sah sebagai kurban dengan status qadla. *** (Genta Sugiwa/ TabananBali.com).

Editor: Farra Fadila

Sumber: Tabanan Bali PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah