Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 2 November 2020, 09:21 WIB
Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Segera Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

MEDIA BLITAR – Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar program BLT BPUM atau UMKM, bisa segera mengecek hasil pendaftarannya melalui daring (online).

Pasalnya, saat ini tersedia laman resmi dari salah satu bank penyalur, yaitu BRI untuk diakses oleh peserta BLT UMKM secara mudah di eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui, untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan dirinya dan usahanya secara langsung. Jika lolos, pemerintah akan mentransfer bantuan tersebut melalui bank penyalur.

Baca Juga: Cek dan Login di eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengetahui Nama Penerima Banpres BPUM UMKM RP2,4 Juta

Berikut cara mudah cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id.

  1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
  3. Isi kedua kolom tersebut.
  4. Klik tombol "Proses Inquiry".

Baca Juga: Belum Terlambat, Langsung Dapat Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN. Begini Alurnya

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sementara itu, BLT UMKM ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.

Kali ini pemerintah menargetkan agar bantuan Rp2,4 Juta ini dapat diterima oleh sebanyak 3 juta pelaku UKM.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Mecundangi Manchester United di Old Traffrod dengan Skor Tipis 0-1

Jika Anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang ingin mendaftar, namun masih bingung terkait apa saja kriteria dan persyaratannya simak di akhir artikel ini.

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu apakah latar belakang Anda sesuai dengan kriteria di bawah ini.

Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Klik www.pln.co.id dan Login Sekarang! Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November

Kemudian, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah memenuhi kriteria dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.

Baca Juga: Selebgram Keanu dan Fadil Buka Suara Mengenai Isu Penipuan Melalui Instagram

Calon penerima bantuan yang telah memenuhi kriteria, melengkapi persyaratan, dan sudah mengisi data diri akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi.

Jika ternyata sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM tersebut, Anda akan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur untuk segera melakukan proses pencairan.

Baca Juga: BLT UMKM Bisa Hangus? Ternyata Ini Penyebabnya

Akan tetapi, bila tidak segera melakukan verifikasi dan proses pencairan, bantuan tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah.

Tidak ada salahnya jika Anda ingin membagikan informasi ini kepada saudara, kerabat, atau bahkan teman Anda. Agar target penerima sebanyak 3 juta segera terpenuhi.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah