MEDIA BLITAR - Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT Subsidi Gaji mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.
“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.
Penerima BLT Subsidi Gaji yakni karyawan swasta yang mempunyai syarat mutlak dengan gaji atau upah di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Online atau Offline Sekarang Juga
Baca Juga: Alur Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020. Berikut Panduan Lengkapnya
Karyawan swasta nantinya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1,2 juta melalui Bank HIMBARA dan BCA.
Daftar penerima BLT Subsidi Gaji dapat dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yakni situs layanan online resmi Kemnaker.
Berikut cara cek status kepesertaan BLT Subsidi Gaji dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id