- Pilih menu registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
-Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN
-PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.
Baca Juga: Bisa Lewat WhatsApp! Begini Cara Klaim Token Gratis Bulan November 2020
Baca Juga: Nantes Lawan PSG, Menang Telak di Kandang Tuan Rumah
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.