MEDIA BLITAR - Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM ini masih dibuka.
Rencananya pendaftaran BLT UMKM ini akan ditutup pada akhir November 2020. Namun pendaftaran tersebut bisa saja ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.
BLT BPUM gelombang 2 ini memiliki target yakni agar diterima oleh 3 juta pelaku usaha mikro. Sementara pada gelombang 1, terdapat 9 juta pelaku usaha mikro yang dapat BPUM.
Baca Juga: Apakah Masker Kain Efektif Mencegah Covid-19?
Lalu, apa saja kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi? Simak di bawah ini :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bagus Kahfi Bergabung Dengan Klub Belanda FC Ultrecht?
Selanjutnya, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Juga bisa meminta agar diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, serta perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyertakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.