Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Langsung Cair Rp2,4 Juta, Cek Penerima via E-Form BRI

- 30 Oktober 2020, 21:00 WIB
Cara Daftar bantuan BLT Banpres UMKM BPUM dan Link EForm BRI untuk mengecek penerima
Cara Daftar bantuan BLT Banpres UMKM BPUM dan Link EForm BRI untuk mengecek penerima /bri.co.id

MEDIA BLITAR – Berikut ini cara pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta yang lengkap dan benar hingga dapat SMS notifikasi dari BRI dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Pendaftaran BLT BPUM UMKM juta bisa dilakukan secara manual di koperasi setempat namun untuk melihat calon penerima BPUM UMKM bisa melalui online.

Untuk para penerima yang sudah mendaftar bisa dilakukan secara online, dengan cara login melalui layaran Bank BRI eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM UMKM.

Kesempatan bagi pelaku usaha menengah kecil maupun UMKM mendapatkan dana sebesar RP2,4 juta dari pemerintah jika dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BPUM UMKM.

Baca Juga: Murah Tapi Berkualitas Tinggi : Daftar Hp Oppo Terbaru Oktober 2020, Cek Spesifikasi dan Harganya

Setelah mendaftar pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari Bank penyalur jika lolos verifikasi, kepastian lolos atau tidaknya mendapatkan bantuan bisa dipastikan dengan login via eform.bri.co.id/bpum.

Sebagaimana dilansir dari komite UMKM, Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftar harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Untuk cara lebih lengkapnya, dari daftar hingga cek penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, silahkan simak penjelasan di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x