Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga

- 29 Oktober 2020, 21:28 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Toni Kamajaya - Media Pakuan/

MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta. 
 
Masyarakat yang memiliki usaha mikro dan ingin menjadi salah satu penerima BLT, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
 
Sebagai informasi, pemerintah tengah menargetkan agar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM tahap II ini dapat diterima oleh 3 juta pelaku UKM.
 
Sementara itu, pogram ini sudah dimulai sejak 13 Oktober hingga kabarnya akan diperpanjang hingga 2021 mendatang. Masyarakat pun harus betul-betul memanfaatkan program dari pemetintah ini.
 
Melalui bantuan-bantuan yang telah diadakan, pemerintah berharap agar perekonomian masyarakat perlahan membaik. 
 
Apabila berniat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut, penuhi dulu sejumlah kriteria di bawah ini:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
3. Memiliki Usaha Mikro
 
4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
 
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
 
 
6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan domisili yang ada KTP, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
 
Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut di atas, pemohon dapat langsung mengunjungi pengusul bantuan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi, diantaranya :
 
1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
 
2. Kementerian atau lembaga
 
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 
4. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
 
 
Tahap selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria dan mengunjungi pengusul bantuan, Anda harus melengkapi data kepengurusan kepada pihak pengusul.
 
Yaitu dengan mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili sesuai yang tertera di KTP, bidang usaha, serta nomor telepon.
 
Calon pendaftar bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.
 
Jika sudah mendapatkan balasan SMS, penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.
 
***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x