Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi BLT BST
Ilustrasi BLT BST /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

MEDIA BLITAR – Berbagai sektor terdampak pandemi Covid-19, hal nyata terlihat dari sektor perekonomian di mana daya beli masyarakat semakin menurun.

Pemerintah menyiasati hal tersebut dan melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan daya beli masyarakat.

Salah satu program bantuan sosial yang disalurkan kepada masarakat yaitu program bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500 ribu kepada KPM (keluarga penerima manfaat) bukan penerima PKM (program keluarga harapan).

Baca Juga: Mengajak Bona Pascal Berkolaborasi, Andi Rianto: Saya Senang Berkolaborasi dengan Para Musisi Muda

Baca Juga: Libur Panjang Oktober 2020, Tes Covid-19 Digelar di Tempat Wisata Lembang

Bantuan sosial tunai yang ditujukan kepada KPM non PKH, dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemsos RI).

Program ini telah berlangsung dari bulan April 2020. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, penerima manfaat dapat menggunakannya untuk komponen-komponen kebutuhan keluarga.

Banyak informasi yang beredar di masyarakat tentang BST Rp500 ribu non PKH, agar tidak bingung dengan bantuan sosial lain yang diberikan oleh pemerintah, Inpirasi Oktara yang merupakan pendamping program keluarga harapan, menjelaskan poin-poin penting serta fakta terkait bantuan Rp500 non PKH.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Jubir Penanganan Covid-19: Lakukan Ibadah yang Aman di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x